greenopportunities.org – Pada tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengeluarkan sejumlah regulasi baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pasar dan kebutuhan untuk memperkuat sistem keuangan nasional.

1. Aturan Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan

Mulai 1 Januari 2026, OJK menerapkan sistem co-payment bagi pemegang polis asuransi kesehatan. Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/2025, pemegang polis diwajibkan menanggung minimal 10% dari total klaim medis mereka, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk perawatan rawat jalan dan Rp3 juta untuk perawatan rawat inap. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi klaim berlebihan dan menekan lonjakan biaya layanan kesehatan, serta mencegah risiko moral hazard dan overtreatment. 

2. Peraturan Baru untuk Pinjaman Online (Pinjol)

OJK mengeluarkan beberapa aturan baru untuk pinjaman online legal pada tahun 2025, yang mencakup:

  • Penurunan bunga dan biaya lainnya.

  • Pembatasan jumlah platform pinjaman yang dapat digunakan oleh satu debitur.

  • Penagihan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

  • Persyaratan yang lebih ketat bagi debt collector dalam menagih utang.

Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal dan meningkatkan keamanan dalam pengajuan pinjaman. 

3. Pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital

Sebagai bagian dari kerangka regulasi yang diperkuat, OJK kini mengawasi aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto dan aset digital lainnya portalindonesiapintar. OJK telah memperkenalkan sanksi administratif baru untuk ketidakpatuhan terhadap Peraturan OJK No. 27/2024, yang mencakup pendekatan berbasis risiko dalam pengawasan sektor asuransi. 

4. Aturan untuk Profesi Penunjang Jasa Keuangan

OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 5/2025 yang mengatur pendaftaran dan kewajiban profesi penunjang di sektor jasa keuangan, seperti akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum. Peraturan ini mulai berlaku pada 3 Maret 2026 dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas profesi penunjang dalam mendukung stabilitas sektor keuangan.

 

Dengan serangkaian regulasi baru ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam memperkuat stabilitas, transparansi, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.